Selain penetapan dua tersangka, penyidik pasalnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti penyitaan aset tak bergerak milik kedua tersangka yang berada di Samarinda dan Balikpapan.
“Satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut,” imbuhnya.
Meski telah mendapatkan bukti, saksi dan tersangka pada kasus ini. Pasalnya penyidikan Kejati Kaltim tidak berhenti sampai di situ saja.
Romulus menekankan, kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus ini masih terbuka lebar. Tentunya jika didapati fakta dan bukti pengembangan penyidikan baru.
“Kita lihat perkembangan ke depan. Kita tangani dua ini dulu sementara. Jika ke depan ditemukan fakta-fakta baru maka kita akan selesaikan sampai tuntas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka itu resmi ditetapkan Kejati Kaltim pada Selasa (7/2/2023) kemarin.