Sikap yang seharusnya diambil oleh Mendagri, disebut Alfian adalah mencabut SK Pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Mencabut SK itu. Dan perlu diingat, kalau pun ingin memaksakan pelantikan, ini adalah Ketua DPRD Provinsi, sehingga yang melakukan pelantikan adalah Ketua Pengadilan Tinggi. Sehingga saya tidak yakin apakah Ketua Pengadilan Tinggi itu akan datang saat pelantikan itu," ujarnya.
"Tidak mungkin Pengadilan Tinggi akan mengkhianati nafas hukum. Ya ibarat, anak dia mengeluarkan produk hukum yang menyatakan itu para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan secara eksplisit dituangkan menyatakan Makmur sah menjabat dari 2019 - 2024. Jadi, tidak mungkin kalau saya ya. Ketua Pengadilan harus berhati-hati dan tidak mungkin tidak diketahui Ketua Pengadilan, putusan yang keluar dari tubuhnya sendiri, yaitu Pengadilan Negeri," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)