Di kalangan akademisi, SK tersebut dianggap tak mendasar untuk jadi alasan pelantikan.
Dikarenakan, SK dianggap gugur usai adanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr.
Dalam bahasa sederhana, SK Mendagri dianggap gugur, karena dasar permohonan untuk SK tersebut sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh PN Samarinda.
Perihal ini, tim redaksi konsultasikan kepada Alfian, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, ia mengiyakan bahwa Makmur HAPK, dengan adanya putusan PN Samarinda itu, masihlah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Iya betul," kata Alfian.
"Saya kira keputusan pengadilan itu menjadi pertimbangan dan menjadi atensi dari Mendagri. Kenapa demikian? Benar bahwa SK Mendagri itu keluar sebelum adanya putusan PN. Di sisi itu (waktu sebelum keluarnya putusan PN), SK masih sah. Tetapi, dengan lahirnya putusan PN, secara tidak langsung membuat SK itu tak berarti apa-apa, atau batal demi hukum," ujarnya.