POJOKNEGERI.COM - Rekaman suara telepon Irjen Teddy Minahasa dengan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, diperdengarkan pada sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Percakapan dalam rekaman tersebut dimulai dari suara Rakhma yang mengatakan bahwa surat dari Teddy Minahasa sudah diselipkan olehnya di satu buku yang diminta Dody.
Kemudian, Teddy memastikan Rakhma, apakah Dody sudah memahami tulisannya atau belum, sebagaimana dilansir dari Tribun Tangerang.
"Jadi, kalau yang itu kemarin kan Mas Dody minta bawakan buku, Ama (Rakhma) masukkan ke selipan buku ke situ."
"Sesudah itu dibawa Mas Dody, tapi Ama enggak baca Pak, cuma Mas Dody aja kan," kata Rakhma kepada Dody dalam rekaman suara tersebut.
"Tapi Dody-nya baca enggak?" tanya Teddy kepada Rakhma.
"Harusnya baca, karena saya bilang, 'Mas ini ada (surat) di dalam, tolong dibaca. Ama udah bilang gitu," kata Rakhma menimpali Teddy.
Teddy kemudian menanyakan kepada Rakhma terkait respon Dody setelah membaca surat itu.
Namun, Rakhma tak bisa memberi tanggapan apa pun.
Alasannya, surat yang dimasukkannya dalam sebuah buku tersebut dibawa masuk oleh Dody ke dalam tahanan.
"Mas Dody kayaknya bacanya di dalam Pak, karena di situ kan Ama lagi sama pengacara, sama yang lain juga, jadi enggak dibaca di situ," kata Rakhma.
"Tapi udah yakin sampai ya?" kata Teddy dengan nada ragu-ragu.
"Em, kalau sampai diterimanya ya diterima Pak, karena kan saya yang kasih lewat buku, dimasukkan ke buku," katanya.
Teddy lantas menanyakan kembali kepada Rakhma, apakah bukunya langsung diterima Dody atau tidak.
Dalam rekaman itu, Rakhma menjawab Teddy dengan kata, "Iya, siap."
Setelah itu, Teddy menjelaskan maksudnya meminta Dody agar membaca surat tersebut.
"Maksud saya gini neng biar paham, kenapa kita harus, ini kan settingan. Ini saya dapat informasi dari Kepala BIN, memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak gitu," kata Teddy.