POJOKNEGERI.COM - Laporan dilakukan Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Gunawan, MTh.
Dr Gunawan melaporkan Rektor UMSU Prof.Dr Agussani M.AP ke Polda Sumut dengan dua laporan sekaligus.
Dalam pelaporan itu Gunawan didampingi kuasa hukumnya Syahril, SH.SpN dan Muhammad Tri Kurniawan.,SH menceritakan perihal dua laporan tersebut kepada wartawan.
“Kami telah adukan tindak pidana yang dilakukan oleh Rektor UMSU yaitu Prof.Dr Agussani M.AP dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Syahril mengatakan diduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan.
“Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” ucapnya.
Syahril kemudian menceritakan kronologis adanya dugaan tindak pidana tersebut yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera Utara.