Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah.
Terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada warga untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali.
"Serta melaksanakan pengangkutan dan pemprosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampahnya," tegasnya.
"Warga diminta tidak membuang sampah ke TPS sejak H-5 dan H+4 perayaan Idulfitri 2022," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)