Selain itu, ada indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta, pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AWS.
"Beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK direktur," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan akan mempelajari dulu temuan BPK.
"Nanti kami pelajari dulu. Saya belum bisa komentar kalau belum tahu," ungkapnya singkat.
(redaksi)