POJOKNEGERI.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, menemukan persoalan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dalam temuan itu, BPK menemukan ketidakpatuhan terkait pengadaan obat dan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,33 miliar.
"Kalau itu kelebihan pembayaran, kami rekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah, oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Agus Priyono, Kepala BPK Kaltim, Senin (26/12/2022).
BPK pun merekomendasikan Pemprov Kaltim tindaklanjuti dengan melakukan upaya pengembalian kelebihan bayar dari bersangkutan ke kas RSUD AWS.
"Mengembalikan uangnya ke kas BLUD (RSUD AWS Samarinda). Kalau ada penyimpangan dalam hal pembayaran gaji pegawai itu dibayai oleh APBD, maka dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.
"Harga obat yang lebih tinggi, kalau itu bukan unsur kesengajaan itu jadi perhatian ke depannya. Kami suruh kembalikan, kalau kemahalan harus dikembalikan," lanjutnya.
Selain itu, ada indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta, pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AWS.
"Beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK direktur," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan akan mempelajari dulu temuan BPK.
"Nanti kami pelajari dulu. Saya belum bisa komentar kalau belum tahu," ungkapnya singkat.
(redaksi)