Minggu, 19 Januari 2025

Berita Kaltim

Pemprov Kaltim Diberi Waktu 60 Hari Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Senin, 26 Desember 2022 18:15

Suasana penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan, Senin (26/12/2022)

POJOKNEGERI.COM - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan 2022 diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemprov Kaltim.

Penyerahan LHP kinerja dan kepatuhan 2022, dilakukan Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono, Senin (26/12/2022).

Tujuan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan, guna memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. 

Beberapa catatan diberikan oleh BPK Kaltim, salah satu fokusnya yakni pelaksanaan dan pemanfaatan percepatan implemantasi kebijakan satu peta serta pemanfaatan implementasi E-Payment dan E-Katalog di Kaltim yang dinilai belum efektif.

"Output dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang Jasa (PBI) belum sepenuhnya dimanfaatkan Pemprov Kaltim untuk menurunkan risiko korupsi," kata Agus, Senin (26/12/2022).

Tidak hanya Pemprov Kaltim, BPK juga memberikan rekomendasi kepatuhan kepada Paser, Berau, dan Bontang.

"Kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Bontang belum sesuai standar sehingga visi dan misi Perumda untuk memberikan pelayanan air selama 24 jam setiap hari kepada masyarakat belum tercapai," lanjutnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan