BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
"Kami memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh. Tindak Lanjut atas hasil rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor, menegaskan akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
"Kami akan melaksakam tindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Mudah-mudahan sebelum 60 hari, sudah selesai," ungkapnya.
Selanjutnya, Isran Noor akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan inspektorat guna menindaklanjuti temuan BPK.
"Kalau ada hal-hal yang disebutkan seperti tadi, pengelokaan air bersih tentu bisa lebih cepat. Semoga ini bisa diselesaikan sebelum waktunya," pungkasnya.
(redaksi)