Soleh menegaskan pihaknya tidak tertutup soal data publik, namun ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi untuk meminta data tersebut.
"Seharusnya kan ketika meminta informasi harus mendaftar dulu, ada prosesnya. Tidak serta merta dari pemerintah itu langsung memberikan. Prosesnya seperti itu," sambungnya.
Pemkab Kutim terkesan lamban menindaklanjuti permintaan dokumen negara lantaran pihaknya menjunjung azaz kehati-hatian.
Jangan sampai pemkab akhirnya mengeluarkan dokumen negara yang bersifat rahasia.
"Bukan tidak terbuka. Karena dokumen negara itu sifatnya rahasia, ada yang bisa ada yang tidak," paparnya.
Soleh memastikan usai putusan mediasi di KI Kaltim ini, pihaknya segera berkomunikasi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekkab Kutim, menindaklanjuti berkas yang akan diberikan.
"Kami akan melaksanakan hasil putusan ini, Nanti setelah putusan ini, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan bupati, wakil bupati, dan sekkab," katanya.
(redaksi)