POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (22/9/2021), Komisi Informasi (KI) Kaltim, menggelar sidang putusan mediasi antara Kelompok Masyarakat dan Pemkab Kutai Timur.
Dalam putusan mediasi tersebut, Komisi Informasi Kaltim mempertemukan pihak pelapor Kelompok Masyarakat dan terlapor Pemkab Kutim, diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Setkab Kutim.
Muhammad Khaidir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim menerangkan telah diambil kesepakatan bersama antara termohon dan pemohon terkait keterbukaan informasi publik.
"Komisi Informasi Kaltim selaku mediator telah mempertemukan kedua belah pihak. Diambillah kesepakatan intinya termohon bersedia memberikan informasi yang diinginkan pemohon," kata Khaidir, ditemui usai sidang KI Kaltim, Rabu (22/9/2021).
Menurut Ketua Majelis Hakim itu hasil sidang keputusan mediasi ini bersifat final dan mengikat. Pihak termohon tidak bisa lagi melakukan banding.
Nantinya, jika Pemkab Kutim tidak menjalankan hasil mediasi ini, akan dianggap sebagai wanprestasi.
"Jika kedua belah pihak ada yang tidak melaksanakan kesepakatan mediasi, mereka artinya melakukan wanprestasi," jelasnya.
Dengan berakhirnya sidang keputusan mediasi ini, berakhir pula seluruh proses sengketa informasi di KI Kaltim.
Nantinya jika termohon masih tidak menjalankan hasil mediasi, pihak pemohon dapat menempuh jalur hukum.
"Silahkan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak menjalankan hasil mediasi ini. Itu diserahkan ke kedua belah pihak. Kami hanya hanya sampai pada keputusan mediasi berhasil," imbuhnya.
Gugatan sengekta ini bermula pada Maret 2021 lalu, Kelompok Masyarakat meminta keterbukaan informasi publik, yakni berkas dokumen pelaksanaan APBD Kutim dari tahun 2018 hingga 2020.
Syahrizal, Perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut permintaan yang dilayangkan pihaknya tidak ditanggapi oleh Pemkab Kutim.
"Kutim belum transparan menyampaikan informasi, kami berupaya meminta dokumen APBD 2018 sampai 2020 dari sejak Maret 2021. Namun permintaan tersebut tidak diberikan, sudah dua kali kami bersurat ke PPID namun tidak ditanggapi," ungkapnya.
Pihak Pemkab Kutim janji berikan dokumen APBD
Sementara itu, Soleh Abidin, Kasubag Bantuan Hukum Setkab Kutim menyampaikan sesuai hasil sidang KI, pihaknya akan memberikan dokumen APBD 2018 dan 2019. Sementara APBD 2020 belum bisa diberikan, lantaran masih menunggu hasil audit keuangan dari BPK.
"Kalau sudah diaudit suatu saat bisa diberikan. Pada dasarnya setiap orang meminta informasi, kewajiban pemerintah untuk memberikan ketika audit sudah selesai," kata Soleh, dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).
Soleh menegaskan pihaknya tidak tertutup soal data publik, namun ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi untuk meminta data tersebut.
"Seharusnya kan ketika meminta informasi harus mendaftar dulu, ada prosesnya. Tidak serta merta dari pemerintah itu langsung memberikan. Prosesnya seperti itu," sambungnya.
Pemkab Kutim terkesan lamban menindaklanjuti permintaan dokumen negara lantaran pihaknya menjunjung azaz kehati-hatian.
Jangan sampai pemkab akhirnya mengeluarkan dokumen negara yang bersifat rahasia.
"Bukan tidak terbuka. Karena dokumen negara itu sifatnya rahasia, ada yang bisa ada yang tidak," paparnya.
Soleh memastikan usai putusan mediasi di KI Kaltim ini, pihaknya segera berkomunikasi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekkab Kutim, menindaklanjuti berkas yang akan diberikan.
"Kami akan melaksanakan hasil putusan ini, Nanti setelah putusan ini, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan bupati, wakil bupati, dan sekkab," katanya.
(redaksi)