Nantinya jika termohon masih tidak menjalankan hasil mediasi, pihak pemohon dapat menempuh jalur hukum.
"Silahkan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak menjalankan hasil mediasi ini. Itu diserahkan ke kedua belah pihak. Kami hanya hanya sampai pada keputusan mediasi berhasil," imbuhnya.
Gugatan sengekta ini bermula pada Maret 2021 lalu, Kelompok Masyarakat meminta keterbukaan informasi publik, yakni berkas dokumen pelaksanaan APBD Kutim dari tahun 2018 hingga 2020.
Syahrizal, Perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut permintaan yang dilayangkan pihaknya tidak ditanggapi oleh Pemkab Kutim.
"Kutim belum transparan menyampaikan informasi, kami berupaya meminta dokumen APBD 2018 sampai 2020 dari sejak Maret 2021. Namun permintaan tersebut tidak diberikan, sudah dua kali kami bersurat ke PPID namun tidak ditanggapi," ungkapnya.
Pihak Pemkab Kutim janji berikan dokumen APBD
Sementara itu, Soleh Abidin, Kasubag Bantuan Hukum Setkab Kutim menyampaikan sesuai hasil sidang KI, pihaknya akan memberikan dokumen APBD 2018 dan 2019. Sementara APBD 2020 belum bisa diberikan, lantaran masih menunggu hasil audit keuangan dari BPK.
"Kalau sudah diaudit suatu saat bisa diberikan. Pada dasarnya setiap orang meminta informasi, kewajiban pemerintah untuk memberikan ketika audit sudah selesai," kata Soleh, dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).