Dalam pemeriksaan kedua hari ini, penyidik Kejagung mendalami dugaan perintah Plate kepada adiknya, Gregorius Alex Plate, terkait penggunaan fasilitas di Bakti Kominfo.
Gregorius tidak mempunyai jabatan maupun ikatan hukum apapun di Kominfo. Namun, ia diduga mendapat fasilitas dan dana proyek tersebut.
Adik Plate itu juga telah mengembalikan uang mencapai Rp534 juta terkait dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo kepada penyidik Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
(redaksi)