Terkait dengan pemanggilan, Jhonny G Plate tidak memastikan apakah akan memenuhi panggilan Kejagung tersebut. Ia hanya mengatakan akan mendatangi Kejagung apabila jadwalnya sesuai.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jhonny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ia memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung kepada yang bersangkutan. Kendari demikian, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(redaksi)