POJOKNEGERI.COM - Jaringan pornografi internasional dibongkar pihak Bareskrim Polri.
Dari kasus jaringan pornografi itu, perputaran uang yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/2).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu merupakan Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Djuhandani menjelaskan berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelasnya.
Dalam aksinya itu, para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya.