POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan atau yang familiar disebut rokok ketengan.
Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik.