Kerugian tersebut, dihitung berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, lanjut Eben, penyidik juga menduga ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang bersumber dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Penyidik mengungkapkan, politisi Partai Golkar Alex Nurdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir mengatakan, partai berlambang pohon beringin siap memberikan bantuan hukum jika Alex meminta.
Kata Adies, apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, Partai Golkar memiliki Bakumham (Badan Hukum dan HAM) yang bersedia mendampingi kader Golkar tahap penyidikan bahkan sampai di pengadilan.
(redaksi)