POJOKNEGERI.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jadi tersangka.
Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM (Maddai Madang) juga turut sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) lalu di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Eben mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), menaikkan status dari saksi ke tersangka.
"Atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," ujar Eben dalam konferensi pers kepada wartawan.
Dalam penjelasannya, lanjut Eben, setelah meningkatkan status penyidikan dari saksi ke tersangkas, Alex Nurdin dan MM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang (cabang Kejagung) selama 20 hari.
Menurutnya, Alex yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sedangkan tersangka MM dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," tambahnya
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara ini Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka yang ditetapkan yakni CISS sebagai Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Perkara ini terungkap berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK diduga telah merugikan negara sekitar Rp 426,4 miliar.
Dugaan kerugian negara itu, menurut audit BPK berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Keterlibatan tersangka Alex Nurdin, menurut Eben, diindikasikan saat melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel.
Dalam pemgembangan penyidikan, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Sementara tersangka Muddai Madang yang merangkap tiga jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas dan Direktur PT PDPDE Gas diduga menerima pembayaran yang tidak sah. Yakni berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Menurut Leonard, penyidik telah menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sekitar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (jika kurs Rp 14.268).
Kerugian tersebut, dihitung berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, lanjut Eben, penyidik juga menduga ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang bersumber dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Penyidik mengungkapkan, politisi Partai Golkar Alex Nurdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir mengatakan, partai berlambang pohon beringin siap memberikan bantuan hukum jika Alex meminta.
Kata Adies, apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, Partai Golkar memiliki Bakumham (Badan Hukum dan HAM) yang bersedia mendampingi kader Golkar tahap penyidikan bahkan sampai di pengadilan.
(redaksi)