"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," tambahnya
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara ini Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka yang ditetapkan yakni CISS sebagai Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Perkara ini terungkap berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK diduga telah merugikan negara sekitar Rp 426,4 miliar.
Dugaan kerugian negara itu, menurut audit BPK berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Keterlibatan tersangka Alex Nurdin, menurut Eben, diindikasikan saat melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel.
Dalam pemgembangan penyidikan, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Sementara tersangka Muddai Madang yang merangkap tiga jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas dan Direktur PT PDPDE Gas diduga menerima pembayaran yang tidak sah. Yakni berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Menurut Leonard, penyidik telah menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sekitar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (jika kurs Rp 14.268).