POJOKNEGERI.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jadi tersangka.
Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM (Maddai Madang) juga turut sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) lalu di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Eben mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), menaikkan status dari saksi ke tersangka.
"Atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," ujar Eben dalam konferensi pers kepada wartawan.
Dalam penjelasannya, lanjut Eben, setelah meningkatkan status penyidikan dari saksi ke tersangkas, Alex Nurdin dan MM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang (cabang Kejagung) selama 20 hari.
Menurutnya, Alex yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sedangkan tersangka MM dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.