Disampaikannya lebih lanjut, penyelidikan dugaan tipikor penggunaan dana hibah Pemkot Samarinda tahun 2019-2021 itu berangkat dari informasi yang didapatkan pihaknya.
"Jadi ini kasus masih dugaan baru. Beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Kebetulan saja kasus dugaannya sama, terkait dana hibah. Sebelumnya juga kan pernah terjadi kasus tipikor dana hibah 2016 lalu. Tapi ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda," beber Johannes.
Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kejaksaan masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pastinya.
"Detail jumlahnya nanti saya sampaikan. Kami masih menunggu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu (Rp10 miliar) masih dana hibah ya, untuk kerugian negara belum diketahui," tegasnya.
3. Fokus gali data
Dikatakannya bahwa pihaknya hingga saat ini masih fokus menggali data mengenai adanya informasi dugaan tipikor tersebut.
"Masih kami cari dulu, apakah ada dugaan (Tipikor) atau tidak ada. Jadi belum tahu. Karena kita masih lakukan pengumpulan datanya dulu," imbuhnya.
Sebelumnya tersiar kabar beredarnya surat pemanggilan kepada sejumlah pengurus KONI Samarinda yang ditandatangani Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko tertanggal 27 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, pemanggilan ditujukan terkait upaya penyelidikan penggunaan dana hibah anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp10 miliar.