POJOKNEGERI.COM - Proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud kembali menghangat.
Hal ini usai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (2/11/2021), nyaris seluruh fraksi setuju dengan usulan itu.
Hanya Fraksi Gerindra yang memutuskan walkout dari rapat paripurna itu.
Proses pergantian Ketua DPRD Kaltim ini pun menarik pula untuk disimak.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
Pertama, usulan pergantian Makmur HAPk itu datang dari Golkar.
Hal itu tertuang melalui Surat DPD Golkar bernomor: 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021, tanggal 15 Maret 2021 perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Periode Tahun 2019-2024.
Surat dari DPD itu kemudian berbuah adanya surat dari DPP Golkar dengan nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024.
Di tengah proses pergantian itu, terjadi pula gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, yang berujung pada tak disetujuinya upaya Makmur HAPK untuk menggugat keputusan pergantian itu.
Tak berhenti, Makmur HAPK kemudian melanjutkan ke proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan itu bernomor 204/ Pdt.G/2021PN Smr.
Gugatan itu diajukan ke pihak-pihak Partai Golkar, mulai dari Airlangga Hartanto, Ketua Umum Golkar, hingga Rudy Masud, Ketua DPD Golkar Kaltim saat ini.
Saat ini, proses gugatan itu masih berlanjut di PN Samarinda.