Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.
Pihak dari pemkot lakukan itu karena memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut.
Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah.
Atas dasar itu, pemkot anggap Golkar tidak memiliki alas hak atas aset tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)