POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (10/3/2022), Pengadilan Negeri Samarinda keluarkan putusan dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr.
Di dalam perkara itu, pihak penggugat adalah DPD Partai Golkar Prov. Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda.
Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili oleh 5 pihak.
Gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021,
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.
Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini.
Dilihat tim redaksi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.
Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP: