POJOKNEGERI.COM - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar soroti masalah Perda CSR No.3 tahun 2013 yang hingga saat ini belum berjalan maksimal.
Deni mengatakan, penyelenggaraan CSR di Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No.1 Tahun 2019. Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka dibentuk forum khusus.
"Sampai saat ini memang forum tersebut belum bisa berjalan dengan maksimal," kata Deni saat ditemui awak media, Kamis (10/3/2022).
Saat melakukan hearing beberapa waktu yang lalu, Komisi IV meminta agar Bappeda Samarinda segera menjalankan isntruksi Perda dengan mencari sumber-sumber CSR.
"Dalam waktu dekat dengan intruksi pak wali kota mereka (Bappeda) akan melakukan rapat kordinasi untuk segera menjalankan. Karena Perda ini dibuat untuk dilaksanakan," tegasnya.
Politisi Gerindra itu menambahkan, peran CSR saat ini sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab itu Komisi IV DPRD Samarinda pun telah melakukan koordinasi langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.