POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (10/3/2022), Pengadilan Negeri Samarinda keluarkan putusan dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr.
Di dalam perkara itu, pihak penggugat adalah DPD Partai Golkar Prov. Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda.
Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili oleh 5 pihak.
Gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021,
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.
Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini.
Dilihat tim redaksi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.
Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP:
1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat (Wali Kota Samarinda);
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat (DPD Golkar.Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima),
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dihubungi di hari yang sama sampaikan bahwa dirinya sudah menduga pengadilan negeri tak akan mengabulkan gugatan dari DPD Partai Golkar itu.
"Saya sudah menduga," ujar Andi Harun.
Sementara itu, pihak dari DPD Golkar Kaltim, Lasila, sebut pihaknya menghormati putusan pengadilan itu.
Tetapi, pihaknya merasa masih memiliki upaya lain, yakni banding.
"Eksepsi gugatan absolutnya diterima, tapi kan kami masih punya upaya lain untuk banding," katanya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan persiapkan memasukan pernyataan banding dulu, baru menyusul memori banding. Dan itu kan adalah hak para pihak," ujarnya.
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.
Pihak dari pemkot lakukan itu karena memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut.
Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah.
Atas dasar itu, pemkot anggap Golkar tidak memiliki alas hak atas aset tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)