1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat (Wali Kota Samarinda);
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat (DPD Golkar.Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima),
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dihubungi di hari yang sama sampaikan bahwa dirinya sudah menduga pengadilan negeri tak akan mengabulkan gugatan dari DPD Partai Golkar itu.
"Saya sudah menduga," ujar Andi Harun.
Sementara itu, pihak dari DPD Golkar Kaltim, Lasila, sebut pihaknya menghormati putusan pengadilan itu.
Tetapi, pihaknya merasa masih memiliki upaya lain, yakni banding.
"Eksepsi gugatan absolutnya diterima, tapi kan kami masih punya upaya lain untuk banding," katanya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan persiapkan memasukan pernyataan banding dulu, baru menyusul memori banding. Dan itu kan adalah hak para pihak," ujarnya.