Menurutnya, kota Samarinda masih banyak pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi (ilegal) dan tidak terlapor.
“Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan,” ungkapnya.
Baznas saat ini kurang dipercaya masyarakat Kota Samarinda, hal itu dapat dilihat dari banyaknya orang atau lembaga penyalur Zakat di pinggir jalan.
“Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran,” jelas Sri lagi.
(Advetorial)