POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Kaltim meminta kepada warga agar setidaknya paham mengenai hal dasar tentang hukum.
Hal tersebut diungkapkan Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda Jalan Juanda, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” ujarnya.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hefni Effendi, Narasumber bidang hukum yang hadir, menegaskan hanya warga Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.
“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemprov Kaltim berdasarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy.
Sejumlah hal berkaitan yang juga sempat disinggung dari peserta sosper yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.
Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun tak memandang status.