POJOKNEGERI.COM - Dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada, Komisi IV DPRD Samarinda bersama Baznas Kota Samarinda merevisi perda terkait pengelolaan zakat.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
“Karena kita punya Perda pengelolaan Zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi dengan peraturan yang sudah ada,” kata Sri saat wawancara seusai rapat Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu untuk pembentukan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda.
Dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali, sangat diharapkan menjadi solusi atas kendala yang dialami Baznas.