POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda mempertanyakan keputusan Pertamina memberlakukan jual beli BBM jenis pertalite hanya dilakukan pada malam hari.
Keputusan itu sendiri diberlakukan untuk beberapa SPBU di Samarinda guna menghindari terjadinya kemacetan.
SPBU baru dapat melayani warga yang hendak membeli BBM jenis pertalite, mulai pukul 19.00 WITA - 24.00 WITA.
"Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari," jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, Sabtu (29/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, enam SPBU yang memberlakukan penjualan pertalite di malam hari itu berada di Jalan Juanda, Jalan Kesuma Bangsa dan jalan Diponegoro.
Lanjut dijelaskannya, selain aturan waktu, pembelian pertalite kini juga dibatasi jumlahnya, yakni para pelanggan maksimal hanya dibolehkan membeli sebanyak Rp 300 ribu.
"Apakah itu semua bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan," tegasnya.