POJOKNEGERI.COM - Sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
Sebanyak 2.113 botol miras dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda, Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022).
DPRD Kota Samarinda turut mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno mengaku, mendukung upaya Pemkot Samarinda untuk mencegah peredaran miras di Kota Tepian.
"Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur," ujar Suparno.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu DPRD Samarinda akan segera meminta kepada OPD terkait untuk memberantas semua peredaran alkohol.