Untuk itu, menindaklanjuti temuan BPK itu DPRD Kaltim, menjadwalkan kembali memanggil Dinas PMPTSP Kaltim, dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Tidak hanya DPMPTSP, DPRD Kaltim juga berencana mengundang pihak kabupaten/kota dalam RDP itu.
"Makanya nanti perlu ada rapat gabungan dengan mengundang kabupaten/kota dan DPMPTSP Kaltim," kata Udin sapaan akrabnya, dikonfirmasi Kamis (8/12/2022).
Tujuan RDP itu untuk sonkronisasi data jamrek yang sempat dipegang DPMPTSP Kaltim dan kabupaten/kota.
"Kami ini sinkronisasi data jamrek yang sekarang ada di kas daerah atau sudah diserahkan ke pusat," jabarnya.
Udin menegaskan pihaknya akan berupaya mencari dokumen-dokumen jamrek tersebut.
Pihaknya menjadwalkan RDP digelar akhir tahun ini.
"Ini nanti yang mau kami sinkronkan. Kami ingin mengundang DPMPTSP sekali lagi. Ini jadi atensi kami di DPRD," tegasnya.
Redaksi Diksi.co, kembali berupaya mengkonfirmasi Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, namun hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi.