POJOKNEGERI.COM - Anggaran penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di 2023 mendatang, dinaikan Pemprov Kaltim, menjadi Rp 73 Miliar.
Diketahui pada 2022, Dinkes Kaltim melakukan penganggaran penerima bantuan iuran sebesar Rp 63 miliar di APBD Kaltim.
Melalui program penerima bantuan iuran, Pemprov Kaltim ikut membantu iuran warga untuk BPJS Kesehatan, sesaui Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta.
Penerima bantuan iuran ditujukan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Tahun 2023 ditingkatkan jadi Rp 73 miliar, dari APBD Kaltim," kata Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin, Rabu (7/12/2022).
Pada anggaran Rp 63 miliar tahun 2022, serapan anggaran telah mencapai 90 persen.