POJOKNEGERI.COM - Pencairan dana Jamrek menjadi persoalan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana Jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.