POJOKNEGERI.COM - Kajian dilakukan Pemprov Kaltim terkait Raperda jalan umum dan jalan khusus angkutan batu bara, serta kelapa sawit, Selasa (6/12/2022).
Kajian itu dilakukan usai Pemprov Kaltim usai fasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami mengkaji hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami diminta melakukan pendalaman dan kajian terhadap konsekuensi kalau perda dilakukan," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
Beberapa persoalan ditemukan pihak Pemprov Kaltim, lantaran akses penghubung di Benua Etam tidak hanya berstatus milik provinsi, namun juga jalan berstatus nasional dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, banyak jalan yang dibangun di Kaltim, dengan peruntukan jalan produksi.
Status jalan dan pengaturan jalan inilah yang mesti dilakukan, bagaimana jalan berstatus umum juga digunakan untuk jalan produksi.
"Jalan ini kan dibangun pemerintah untuk jalan produksi tapi dia juga jalan umum. Jadi menggunakan ada masyarakat umum ada masyarakat usaha," jelasnya.
"Jadi harus ada pengaturan mereka bisa menggunakan jalan itu. Harus ada izin penggunaan jalan serta pengaturan dimensi jalannya. Kami melakukan kajian itu untuk menindaklanjuti fasilitasi Mendagri itu," lanjutnya.