POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Kaltim menyoroti mengenai temuan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) Kaltim pada 2021.
Diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim telah memanggil Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Dugaan sementara dana jamrek sebesar Rp219 miliar itu berada di kabupaten/kota, sehingga dokumennya tidak dimiliki pemerintah provinsi.
Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut tahun 2020 jadi tahun transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.