3. Uang pengganti sebesar Rp49,4 miliar
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp49,4 miliar.
UP mesti dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," tegasnya.
Kemudian menetapkan masa penahanan yang tengah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah ditetapkan. Dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
4. Dua mobil dikembalikan ke pihak keluarga
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa laptop dan handphone yang sebelumnya dijadikan alat bukti, agar dikembalikan kepada terdakwa lantaran tidak terkait dengan perkara tersebut.
"Serta menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda agar dikembalikan kepada istri terdakwa karena tidak terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Sedangkan sejumlah barang bukti lain, seperti akta pendirian PT Petro TNC, beberapa laptop dan komputer agar tetap terlampir dalam berkas perkara rasuah tersebut. Dan untuk 1 unit Mobil Mitsubishi Exspander, bukti transfer ATM sampai dengan barang bukti nomor 23, diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT MGRM.
"Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda," ucap Ketua Majelis Hakim.
5. Sebut Innalillahi
Setelah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Ratman, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya atas putusan tersebut.
"Jadi begitu saudara terdakwa ya, untuk putusannya. Setelah membacakan putusan ini kami sampaikan hak saudara. Saudara sudah mengerti atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Mengerti," jawab Terdakwa Iwan Ratman.