Iwan Ratman nampak tertunduk lesu sembari mengelus dadanya tatkala Majelis Hakim membacakan amar putusan, dan memvonis dirinya dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.
SelengkapnyaPoint di dalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya, menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara.
SelengkapnyaTuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda sidang sebelumnya. Yang mana terdakwa Iwan Ratman dianggap terbukti bersalah dan telah melakukan pidana korupsi.
SelengkapnyaSidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali tertunda.
SelengkapnyaSeperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
SelengkapnyaSidang terkait PT MGRM itu masih terus dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
SelengkapnyaDi persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan 3 orang saksi.
SelengkapnyaDalam persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menghadirkan tiga orang saksi.
Selengkapnya