POJOKNEGERI.COM - Sidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (7/10/2021) siang tadi kembali ditunda.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini pasalnya ditunda sebab saksi yang hendak dihadirkan, yakni Alvin Mahesa Dika sebagai keponakan terdakwa selaku direktur operasional PT Petro TNC Internasional mengalami gangguan kesehatan.
"Dan akhirnya sidang ditunda karena ada surat keterangan yang menyatakan saksi, yakni Alvin keponakan terdakwa mengalami sakit jantung," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi.
Dilanjutkan Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi.
"Dan saya rencananya juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPK-P Kaltim untuk perhitungan kerugiannya pada sidang Senin nanti," tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut Rofiq pada rencana pemeriksaan saksi yang akan bertumpu pada Alvin sempat mendapat penolakan dari terdakwa Iwan Rahman dan kuasa hukumnya.
Alasan Iwan Rahman menolak, sebab Alvin masih memiliki hubungan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh Rofiq dengan dasar Pasal 35 UU Tipikor yang memperbolehkan Alvin menjadi saksi persidangan.
"Memang awalnya terdakwa keberatan, tapi hakim waktu itu menjelaskan di Pasal 35 UU Tipikor boleh jadi saksi karena tidak ada hubungan darah langsung atau golongan derajat 1 seperti anak, saudara kandung atau istri. Kalau ponakan masih bisa," kuncinya.
Dengan demikian, maka dapat dipastikan jika Alvin nantinya secara sah dijadika saksi dalam persidangan yang menyandung Iwan Ratman dalam dugaan perkara rasuah senilai Rp50 miliar pada Senin 11 Oktober mendatang.
Di persidangan sebelumnya, sejumlah hal menyeruak. Berikut beberapa hal yang menyeruak dalam sidang, dirangkum tim redaksi pojoknegeri.com.
1. Notaris dan Kepala Cabang Bank dihadirkan
Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua di antaranya. Yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.
Di awal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.