POJOKNEGERI.COM - Senin (1/11/2021), sidang perkara rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Persidangan yang memasuki agenda pembacaan pledoi kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan.
Sejak kembali dibukanya persidangan perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr ini, Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, meminta terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Nota pembelaan 157 lembar
Nota pembelaan 157 lembar milik Iwan Ratman dibacakan secara bergantian oleh tiga kuasa hukumnya. Point di dalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya, menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara.
Melainkan dana perusahaan hasil dari pembagian Deviden atau PI. Lalu menyatakan, bahwa rencana maupun pembelian saham PT Petro Indo Tank, guna membangun tangki timbun dan terminal BBM di Samboja telah diketahui oleh komisaris.
2. Proyek tangki timbun dianggap tak fiktif
Kemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif. Dengan alasan, bahwa rencana pembangunan telah dilaksanakan bahkan ditandai berupa peletakan batu pertama dari Gubernur Kaltim.
Nota pembelaan setebal 157 lembar ini baru selesai dipaparkan di persidangan sekitar pukul 21.15 Wita. Setelah menyampaikan pembelaannya, Kuasa Hukum Iwan Ratman yang ditemui untuk dimintai keterangan media ini memilih enggan berkomentar.
3. JPU anggap bertolak belakang
Sementara itu, JPU Zaenurofiq ketika dikonfirmasi menyampaikan tanggapan atas pembelaan Iwan Ratman yang diwakili tiga kuasa hukumnya tersebut. Dikatakannya, apa yang telah dipaparkan dalam pembelaan bertolak belakang dengan fakta di dalam persidangan.