POJOKNEGERI.COM - Nasib Iwan Ratman akan ditentukan esok hari, Selasa 12 November 2021.
Babak akhir persidangan mantan Dirut PT MGRM, terdakwa Iwan Ratman kembali ditunda pada Senin (8/11/2021) hari ini.
Seyogyanya, pada hari ini, Iwan Ratman memasuki putusan hukum alias vonis majelis hakim setelah serangkaian sidang.
1. Konfirmasi JPU
Penundaan sidang pada hari ini juga turut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi.
"Iya ditunda besok," singkat Rofiq saat dikonfirmasi.
Saat ditanya lebih jauh mengenai alasan Penundaan, Rofiq hanya menjawab jika tidak ada alasan khusus seperti yang biasanya terjadi.
"Enggak ada. Intinya ditunda besok," timpal Rofiq.
2. Sidang terakhir pada Senin 1 November lalu
Untuk diketahui, perusahaan daerah milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terakhir menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (1/11/2021) lalu.
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan pledoi. Nota pembelaan 157 lembar milik Iwan Ratman dibacakan secara bergantian oleh tiga kuasa hukumnya.
Point didalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya, menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara.
Melainkan dana perusahaan hasil dari pembagian Deviden atau PI. Lalu menyatakan, bahwa rencana maupun pembelian saham PT Petro Indo Tank, guna membangun tangki timbun dan terminal BBM di Samboja telah diketahui oleh komisaris.