POJOKNEGERI.COM - Senin sore (27/9/2021), kembali dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
1. Tiga saksi dihadirkan
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan 3 orang saksi.
Tiga orang saksi itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Petro T&C Internasional Febby Zidni Ilman, yang juga merupakan suami dari keponakan terdakwa Iwan Ratman.
Kemudian, Komisaris PT Petro TNC Internasional, Nabila Wiriawan Putri, pemegang 20 persen saham perusahaan, dan juga anak kandung terdakwa Iwan Ratman.
Terakhir adalah Direktur Operasional PT Petro TNC Internasional, Alfina Mayshadika Mulyadi, yang juga merupakan keponakan Iwan Ratman.
Ketiga saksi itu, mulai dari yang menjabat dirut, komisaris, hingga direktur operasional, seluruhnya memiliki hubungan keluarga dengan Iwan Ratman.
2. Ketiga saksi disebut mengetahui rencana Iwan Ratman untuk tangki timbun dan terminal BBM
Ketiga orang saksi itu disebutkannya mengetahui perihal rencana terdakwa Iwan Ratman, yang menjabat Direktur Utama di PT MGRM ssat hendak membangun tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui, pengerjaan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) itu tak terlaksana, lantaran diketahui terdakwa diam-diam telah mengalirkan anggaran PT MGRM sebesar Rp50 miliar ke PT Petro T&C Internasional.