Dalihnya adalah kerja sama ataupun penanaman investasi ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C.
"Jadi karena yang ada hubungan darah itu Nabila dan Alfina, sehingga keduanya tidak jadi. Sehingga hanya Febby yang diminta keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan," kata Rofiq ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (28/9/2021).
3. Dirut PT Petro T&C tanda tangan tetapi tak punya akses ke keuangan
Rofiq menyampaikan, Febby sebagai saksi dalam keterangannya membenarkan kalau dirinya merupakan Dirut PT Petro T&C Internasional yang menandatangani surat perjanjian pinjaman dana dan pembelian saham PT MGRM dengan total senilai Rp50 miliar.
Namun, saksi mengaku hanya menandatanganinya saja sebab tidak memiliki akses terkait pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
Bahkan, dana yang masuk itu pun tak dapat diaksesnya. Hanya terdakwa Iwan Ratman yang memiliki kewenangan untuk mengelola dalam mengeluarkan ataupun menggunakan dana tersebut.
Diketahui, perjanjian pertama pembuatan tangki timbun itu pada 15 April 2019 silam saat terdakwa Iwan Ratman menjadi Dirutnya. Sedangkan saksi resmi menggantikan terdakwa Iwan Ratman sebagai Dirut itu tertanggal 7 Juli 2020, berdasarkan waktu yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga, saksi dari keterangannya mengaku tidak pernah membuat surat perjanjian kerja (SPK) ataupun surat penawaran pembelian saham di PT MGRM.
"Bisa dibilang dia (saksi) hanya nama saja yang di tempel di PT Petro, tidak punya kewenangan, tidak pernah rapat kepada jajaran direksi dan terima gaji," ucap Rofiq.
Ke depannya, apabila diperlukan pihaknya akan mengusulkan agar kedua saksi yang belum memberikan keterangannya ini dapat bersaksi tidak dibawah sumpah. Selain itu juga akan menghadirkan notaris yang membuat akta perjanjian.
4. Sidang dilanjutkan Kamis mendatang