POJOKNEGERI.COM - Berkas perkara Ismail Bolong dikembalikan ke Polri.
Hal ini setelah Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dkk ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
"Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip, Kamis (6/4/2023).
Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong dkk diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4). Penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong dkk.
"Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti," kata Ramadhan.
"Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali," imbuhnya.