POJOKNEGERI.COM - Pada Minggu 2 April 2023, konferensi pers dilakukan Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW) sehubungan dengan RUU Perampasan Aset.
Konferensi pers dilakukan via daring melalui channel YouTube @SahabatICW.
Sebelumnya, pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Menko Polhukam pada 29 Maret 2023 lalu dinilai menjadi bukti nyata ketidakberpihakan lembaga legislatif dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dalam agenda itu, Bambang secara gamblang menyatakan ketidakberanian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) jika tidak diperintahkan oleh ketua umum partai politik masing-masing anggota DPR. Pernyataan ini semakin menunjukkan bahwa proses legislasi yang seharusnya dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara namun dilakukan hanya didasarkan pada kepentingan kepentingan elit partai.
Argumentasi tersebut bukan tanpa dasar jika berkaca pada proses legislasi beberapa tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, publik memang kerap disajikan dengan pengesahan sejumlah produk hukum bermasalah, mulai dari UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga terbaru, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU. Keseluruhan produk hukum tersebut menjadi bukti konkret bahwa pembentukan regulasi merupakan hasil dari konsolidasi elit politik dan bisnis yang telah berhasil mengekang demokrasi.