POJOKNEGERI.COM - Nama Brigjen Pol Endar Priantoro mencuat dalam perkembangan posisi jabatannya di komisi anti rasuah, KPK.
Endar diketahui, diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Sebelumnya, Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Tugas tersebut telah dia emban selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.
KPK lalu buat keputusan untuk tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan habis masa jabatan.
Akan tetapi, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.
Status Endar di KPK pun kini disoal.
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Perkara ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.
KPK merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri.
Sebab, keduanya sudah lama bertugas di KPK.
Atas rekomendasi itu, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.
Lalu, bagaimana dengan Endar?
Lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.