Dalam Undang-Undang 23/2014, Pasal 321 ayat 2.
Disebutkan DPRD dan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang terlambat melakukan persetujuan RAPBD hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang diberikan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yakni gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Dengan kata lain, seluruh gaji dan tunjangan kepala daerah dan DPRD akan ditahan pencairannya.
Gaji dan tunjangan selanjutnya disimpan di kas daerah.
(redaksi)