POJOKNEGERI.COM - Bupati dan anggota DPRD PPU terancam tak terima gaji dan tunjangan. Apa pasal?
Beredar kabar, hingga batas akhir 30 November 2021, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) belum melakukan persetujuan bersama rancangan APBD 2022, dengan pihak DPRD PPU.
Alhasil, hingga saat ini dokumen RAPBD 2022 PPU, belum diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi.
Hal itu dibenarkan oleh, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.
"Evaluasi ke provinsi. Pemprov Kaltim yang nanti mengevaluasi. Ada tim evaluasi yang kami siapkan. Saat ini kami menunggu saja," kata Sabani, dikonfirmasi Kamis sore (2/12/2021).
Terkait keterlambatan Penajam Paser Utara yang belum melakukan persetujuan RAPBD, Sabani menyebut pihaknya saat ini menunggu pembahasan lanjutan antara Pemkab dan DPRD PPU.
"Ya, kita tunggu aja. Pemkab PPU berunding dengan dewannya bagaimana," terangnya.
Ditanya soal apakah dengan keterlambatan ini, Pemrpov Kaltim sudah menutup pintu evaluasi rancangan APBD PPU, Sabani belum bisa berkomentar banyak.
Menurutnya saat ini, perlu kesepakatan antara DPRD dan Pemkab PPU guna menyetujui APBD 2022. Pasalnya, masyarakat yang berpotensi menjadi korban.
Pemprov Kaltim saat ini memilih untuk tidak jauh mencampuri pembahasan anggaran yang dilakukan kabupaten/kota.
"Yang penting mereka bersepakat aja lah dulu," imbuhnya.
Meski begitu, sanksi administrasi berpotensi diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati PPU, beserta seluruh Anggota DPRD PPU.
Sanksi yang berpotensi diberikan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sabani.
Dalam Undang-Undang 23/2014, Pasal 321 ayat 2.
Disebutkan DPRD dan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang terlambat melakukan persetujuan RAPBD hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang diberikan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yakni gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Dengan kata lain, seluruh gaji dan tunjangan kepala daerah dan DPRD akan ditahan pencairannya.
Gaji dan tunjangan selanjutnya disimpan di kas daerah.
(redaksi)